Masalah: Hukum menghadap kiblat ketika kencing dan buang air besar
Pendapat Syaikh al-Albani:
([Diharamkan] menghadap kiblat atau membelakanginya saat kencing dan buang air besar, hal ini sebagai larangan secara umum tanpa mengecualikan apabila di padang pasir).adh-Dhaifah (11/359)
Masalah: Hukum menghadap al-Qamarain (matahari dan bulan) saat buang hajat
Pendapat Syaikh al-Albani:
([Yangbenar] diperbolehkan menghadap kepada keduanya atau membelakanginya saat buang hajat berdasarkan hadits: "janganlah kalian menghadap kiblat atau membelakanginya saat buang air besar atau kencing, tetapi menghadaplah kearah timur atau ke arah barat")9 adh-Dhaifah (11/'351)
Masalah: Hukum kencing dengan berdiri
Pendapat Syaikh al-Albani:
(Yang benar adalah diperbolehkannya kencing dengan duduk atau berdiri. Yang penting terjaga dari percikannya. Maka cara mana saja yang dapat mencapai tujuan tersebut, itulah yang wajib dilakukan). ash-Shahihah (1/347)
Masalah: Apakah boleh Istijmar dengan batu kurang dari tiga buah?
Pendapat Syaikh al-Albani:
(Hal tersebut tidak diperbolehkan walaupun dua batu tersebut menghasilkan kebersihan dari najis. Dia harus menggunakan tiga batu. Namun jika kebersihannya didapat pada batu yang keempat, maka menambahkannya adalah suatu kebaikan)adh-Dhaifah(III/100)
Masalah: Hukum berbicara di dalam wc
Pendapat Syaikh al-Albani:
(Diperbolehkan berbicara di dalam wc, namun berbicara sambil melihat aurat (orang lain) adalah haram). ash-Shahihah (1/334)
Masalah: Hukum menghilangkan najis dengan batu dan air dari dua jalan (kemaluan dan anus)
Pendapat Syaikh al-Albani:
(Menggabungkan air dan batu dalam beristinja' adalah tidak ada dalil dari Rasulullah saw. Saya takut pendapatyang membolehkan menggabung antara keduanya masuk pada perbuatan Ghuluu (berlebihan) dalam agama, sebab petunjuk Rasulullah saw adalah cukup dengan salah satu dari keduanya, "Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Rasulullah saw, dan seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan")10 Tamaamul Minnah (hal.75)_____________________________
9 Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan Abu Daud juga meriwayatkannya dalam kitab shahihnya no. 1
10 Adapun hadits yang menjelaskan kebiasaan penduduk Qubaa' yang menggabungkan antara air dan batu yang kemudian turun ayat: ........... Sanadnya dhaif dan tidak dapat dijadikan dasar. Hadits ini didhaifkan oleh Imam Nawawi, Al-Hafidz dan yang lainya (asy-Syaikh al-Albani)
:::ENSIKLOPEDI FATWA SYAIKH AL-ALBANI:::
Tidak ada komentar:
Posting Komentar