Masalah : Air Laut
Pendapat Syaikh al-Albani:
[Yang benar], bahwa air laut adalah suci. ats-Tsamaru al-Mustathab (1/5)
Masalah : Air Musta'mal (air yang terpakai)
Pendapat Syaikh al-Albani:
[Air musta'mal adalah suci, dan Rasulullah saw pernah mandi dengan sisa airnya Maimunah].5ats-Tsamaru al-Mustathab (1/5)
Masalah : Air yang terkena najis
Pendapat Syaikh al-Albani:
(al-Hafidz mengatakan dalam penjelasan hadits Maimunah ra, bahwa Rasulullah saw ditanya tentang tikus yang jatuh di mentega?
Rasulullah bersabda : "Buanglah tikus itu dan keju yang ada sekitarnya." al-Hafidz berdalil dengan hadits ini dalam salah satu riwayat dari Ahmad : Bahwasanya benda air apabila terkena najis tidak menjadikannya najis kecuali berubah sifatnya. Dan ini pendapatyang dipilih oleh Bukhari). al-Sisilahadh-Dhaifah (IV/42)
Masalah : Sucinya darah kecuali darah haid
Pendapat Syaikh al-Albani:
(Secara umum yang kami ketahui, bahwa tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya darah dari semua jenisnya, kecuali darah haid. Anggapan, bahwa ada kesepakatan atas najisnya darah adalah tertolak. Sedangkan asal dari darah itu suci. Dan hukum ini tidak dapat diganti kecuali dengan dalil yang shahih yang bisa digunakan mengganti hukum asal. Apabila tidak ada dalil, maka hukum kembali kepada asal sesuatu. Dan ini sebuah kewajiban. Wallahua'lam.al-Sisilah ash-Shahihah (1/610 bagian kedua)
Masalah : Hukum sucinya mani
Pendapat Syaikh al-Albani:
(Hukum mani adalah suci dan ini adalah yang paling benar. Cukuplah kita berpendapat apa yang dijelaskan Ibnu Abbas ra. bahwasanya mani itu kedudukannya seperti ludah dan ingus.6 al-Sisilah adh-Dhaifah (11/362)
Masalah : mensucikan tanah dari najis
Pendapat Syaikh al-Albani:
(Cara mensucikan tanah dari najis yaitu, dengan menyiramkan air di atasnya, sebagaimana dalam hadits al-A'rabi, atau dengan matahari dan angin. Hal ini jika tidak terlihat bekas najisnya. ats-Tsamaru al-Mustathab (1/6)_____________________________
5 Hadits dari Ibnu Abbas bahwasanya rasulullah pemah mandi dengan air sisanya Maimunah. (HR Muslim 1-257).
6 Terdapat dalam haditsnya ibnu Abbas yang diriwayatkan dari Nabi secara marfu', bahwasanya mani kedudukannya sama dengan ingus dan ludah. Dibawakan oleh Daruquthni.
:::ENSIKLOPEDI FATWA SYAIKH AL-ALBANI:::
Tidak ada komentar:
Posting Komentar