Selasa, 16 Juli 2013

Fatwa Syaikh Albani Masalah Thaharah BAB : BEJANA

MASALAH THAHARAH | BAB : BEJANA


Masalah: Hukum menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak untuk makan dan minum

Pendapat Syaikh al-Albani:
Diharamkan menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak untuk makan dan minum, dan diperbolehkan menggunakan bejana yang ada rantainya yang terbuat dari perak karena suatu keperluan berdasarkan nash, atau yang terbuat dari emas berdasarkan qiyas. ats-Tsamaru al-Mustathab (1/7)




Masalah: Hukum menggunakan bejananya orang kafir.

Pendapat Syaikh al-Albani:
Diperbolehkan menggunakan bejananya orang kafir; berdasarkan sebuah riwayat yang shahih dari Nabi saw, bahwa Rasulullah saw pernah wudhu dari mazadah (tempat air) seorang wanita musyrik7 Tetapi, jika diyakini mereka memakan daging babi dan terangterangan memakannya, maka tidak boleh menggunakan bejana mereka, kecuali tidak ada selainnya. Namun harus dicuci terlebih dahulu. ats-Tsamaru al-Mustathab (1/8)




Masalah: Syariat menutup bejana

Pendapat Syaikh al-Albani:
Disunnahkan menutup bejana: "tutuplah bejana" dalam sebuah riwayat ditambahkan: "Sebutlah nama Allah ketika meminumnya. Tutuplah bejana walau dengan menyilangkan ranting di atasnya, dan talilah geriba air kalian. Sesungguhnya dalam setahun itu ada satu malam dimana wabah turun di malam itu. Tidaklah wabah tersebut melewati bejana yang tidak ada tutupnya atau geriba yang tidak diikat kecuali akan turun di dalamnya."8 ats-Tsamaru al-Mustathab (1/7)




Masalah: sucinya kulit bangkai dengan disamak

Pendapat Syaikh al-Albani:
(Para ulama berbeda pendapat apakah samak dapat mensucikan atau tidak? Jumhur ulama berpendapat, bahwa kulit yang disamak menjadi suci. Dan yang benar adalah pendapat: bahwa kulit yang belum disamak dilarang untuk dipergunakan, dan apabila sudah disamak maka sudah menjadi suci. Dan untuk lebih jelasnya silahkan menelaah kitab 'Nailul Authar' dan yang lainnya) Shahihah (VI/742/Bagian kedua)




Masalah: Hukum sucinya khamer

Pendapat Syaikh al-Albani:
(Imam Nawawi dalam kitab 'al-Majmu' (1/88) dan yang lainya dari kalangan mutaakhirin baik dari ulama Baghdad atau Qauruwan, mereka semuanya berpendapat, bahwa khamer adalah suci, adapun yang diharamkan adalah meminumnya, sebagaimana tercantum dalam tafsir al-Qurthubi (6/88) dan inilah pendapat yang rajih. Tamamul Minnah (hal.55)
_____________________________

7 Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
8 HR. Muslim dalam Musykilatu al-Atsar.

:::ENSIKLOPEDI FATWA SYAIKH AL-ALBANI:::

Tidak ada komentar:

Posting Komentar