Rabu, 22 Mei 2013

Seputar Jihad dan Terorisme dalam pandangan umum


Islam selalu menjadi central dan akar dari tidakan Terorisme di mata dunia, setelah apa-apa yang sudah terjadi dalam bentuk yang dinamakan Jihat. Perlu kita ketahui bahwa tindakan Jihad memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipahami dalam memenuhi keabsahan berjihad.


Kita mengetahui bahwa tindakan terorisme yang dilakukan disegala penjuru dunia termasuk Indonesia. Selalu dikaitkan dengan Islam, bagi mereka yang memiliki pemikiran kritis mereka tidak akan berkata demikian karena Islam tidak sama sekali mengajarkan Jihad dengan menggunakan berbagai cara yang tanpa syarat bagi jihad tersebut.


Beberapa contoh aksi teror yang dikatakan berlandaskan Jihad.


Usamah bin Laden dengan jaringan al-Qaedanya. Yang di katakan sebagai pelaku dari tragedi 11 September 2001, dua pesawat Boeing 767 yang menabrakkan diri ke menara kembar WTC dan Pentagon New York, Amerika Serikat (AS). Kedua pesawat itu meledak saat menabrakkan diri ke menara kembar yang tinggi menjulang itu.


Begitu juga di Indonesia ini, aksi teror yang dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2002 aksi peledakan bom terjadi di Legian, Bali. Sekitar 202
jiwa tewas dan ratusan orang korban luka-luka. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Bom Bali I, mengingat menyusul aksi peledakan bom Bali berikutnya pada tanggal 1 Oktober 2005 yang dikenal dengan Tragedi Bom Bali II. Dan nama yang disebut-sebut sebagaii pelaku adalah Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlis.


Jika kita mendasari Jihad tanpa melihat dan memahami bagaimana Jihad yang benar. Kita akan terperosok dalam lumpur hitam, akan mendapatkan laknat Allah Subhanah Wa Ta'ala


Perlu diketahui ada beberapa Jenis kafir (orang diluar Islam) yang tidak boleh di bunuh ataupun di hakimi.


korban pengeboman-pengeboman tersebut mayoritasnya dari jenis orang kafir yang tidak boleh dibunuh dalam syariat yang mulia ini?!


Sebagian mereka dari jenis kafir musta’min yaitu orang kafir yang berkunjung/wisata ke negeri muslim setelah mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah kaum muslimin dalam batas waktu tertentu. Sebagian lagi dari jenis kafir mu’ahad yaitu orang kafir yang tinggal di negeri mereka sendiri, namun terikat perjanjian dengan kaum muslimin untuk tidak saling menyerang. Sebagian yang lain dari jenis kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri muslim dan mendapatkan jaminan dari pemerintah kaum muslimin untuk hidup secara aman.


Demikianlah tiga jenis orang kafir yang tak boleh dibunuh dan tak boleh pula dirampas hartanya, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang sahih dan dijelaskan oleh para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam berbagai karya tulis mereka. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata, “Jiwa yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wata’ala untuk dibunuh adalah jiwa yang terjaga, yaitu jiwa seorang muslim, seorang kafir dzimmi, kafir mu’ahad, dan kafir musta’min.” (al-Qaulul Mufid ala Kitabittauhid 1/38)


Rasulullah pun menegaskan dalam sabdanya, ""Ketahuilah barang siapa yang menzalimi seorang kafir mu'ahid, atau bertindak sewenang-wenang terhadapnya atau membebaninya dgn sesuatu diluar kemampuannya atau mengambil sesuatu.darinya tanpa keridhaannya maka aku akan menuntutnya pada hari kiamat kelak." (HR. Abu Dawud).


Bukankah Allah telah berfirman,

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu... Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang berlaku adil." (Al-Mumtahanah: 8).


"...tetapi jika mereka membiarkan kamu dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka." (An-Nisaa: 90).


Jika jihad dimaknai secara keseluruhan kafir harus dibunuh dan dihancurkan, artinya ia belum memahami apa itu jihad. Syariat telah ditetapkan Allah sebagai hukum, aturan, serta koridor untuk melakukan sesuatu (termasuk jihad) perbuatan dalam keimanan yang benar dan ketaqwaan yang benar pula. Bukan sekedar pemahaman secara sepihak yg dengannya akan menjadikan kita mendapatkan Murka dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala...



Semoga manfaat,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar